1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
3. Bidang Perpustakaan, terdiri dari:
a. Seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
b. Seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka; dan
c. Seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan.
4. Bidang Kearsipan, terdiri dari :
a. Seksi Arsip Dinamis;
b. Seksi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip; dan
c. Seksi Arsip Statis dan Layanan Infomasi Kearsipan.
5. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaaan dan Kearsipan :
a. Seksi Pembinaan Perpustakaan;
b. Seksi Pembinaan Kearsipan; dan
c. Seksi Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan
6. Unit Pelaksana Teknis; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.