Tugas :
- Mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan program dan pelaporan.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- pengelolaan urusan administrasi keuangan;
- pengelolaan penyusunan dan pelaporan program;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas :
- membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
- mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
- memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
- mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
- mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan;
- mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
- menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
- mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
- mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
- melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
- melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
- melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
- mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
- mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;
- memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya