Kabid Perpustakaan

Kabid Perpustakaan

Tugas:

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas :

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Perpustakaan;
  3. Mengelola rencana dan program kerja di bidang Perpustakaan;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Seksi, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau, mengendalikan,  mengevaluasi, dan  menilai  pelaksanaan  tugas bawahan;
  7. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Perpustakaan;
  8. Merumuskan bahan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang Perpustakaan
  9. Melaksanakan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah;
  10. Menilai Prestasi Kerja Bawahan;
  11. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  12. Melaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya
  13. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  15. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT