Kabid Kearsipan

Kabid Kearsipan

Tugas :

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

Uraian tugas  :

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Kearsipan;
  3. Mengelola rencana dan program kerja di bidang Kearsipan;
  4. Melaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
  5. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan;
  6. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan Kearsipan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kearsipan;
  8. Menilai prestasi kerja bawahan;
  9. Menyelenggarakan penilaian dan pemusnahan arsip;
  10. Menyelenggarakan penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  11. Melaksanakan system pengendalian intern;
  12. Melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan dan penyelamatan arsip SKPD, BUMN, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan;
  13. Menyelenggarakan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset daerah atau aset nasional yang ada di daerah
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  15. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

 

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT