Kualifikasi Anggota Perpustakaan:
- Pemustaka terdiri dari Pelajar, Mahasiswa, PNS, dan Masyarakat Umum.
- Berdomisili di Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
- Calon anggota perpustakaan menyerahkan fotocopy KTP bagi masyarakat umum, Kartu Mahasiswa dan Kartu Pelajar.
- Surat Keterangan Domisili dari Wali Nagari atau Lurah bagi masyarakat umum dan Surat Keterangan Bersekolah bagi pelajar dan Surat Keterangan Kuliah bagi Mahasiswa.
- Apabila berkas pendaftaran telah dilengkapi, calon anggota perpustakaan menyerahkan kepada petugas perpustakaan untuk diverifikasi dan diproses.
- Pengambilan foto dilakukan langsung pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Proses pendaftaran dan penerbitan kartu anggota tidak dipungut biaya , kartu anggota berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual di Dinas Perpustakaan dan Kearsip Kabupaten Lima Puluh Kota atau dapat dilakukan secara online melalui aplikasi inlisLite.