Kualifikasi Anggota Perpustakaan:
- Pemustaka terdiri dari Pelajar, Mahasiswa, PNS, dan Masyarakat Umum.
- Berdomisili di Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
- Calon anggota perpustakaan mengisi formulir pendaftaran beserta surat keterangan domisili (umum) surat keterangan sekolah (pelajar).
- Bagi calon anggota perpustakaan dari kalangan umum surat keterangan harus ditandatangani oleh Wali Nagari /Lurah setempat dan bagi kalangan pelajar-mahasiswa ditandatangani oleh pihak sekolah.
- Harap lampirkan fotokopi KTP/Kartu Pelajar/KK beserta Formulir pendaftaran dan surat keterangan domisili atau surat keterangan sekolah, antarkan ke Perpustakaan Umum Kab. Lima Puluh Kota, ke Bagian Layanan Sirkulasi lt. 1 untuk diverifikasi dan diproses
- Proses pendaftaran dan penerbitan kartu anggota tidak dipungut biaya, kartu anggota berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual di Dinas Perpustakaan dan Kearsip Kabupaten Lima Puluh Kota atau dapat dilakukan secara online melalui aplikasi inlisLite.