Keanggotaan

Keanggotaan

Post Title

Kualifikasi Anggota Perpustakaan:

  1. Pemustaka terdiri dari Pelajar, Mahasiswa, PNS, dan Masyarakat Umum.
  2. Berdomisili di Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

 

Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :

  • Calon anggota perpustakaan mengisi formulir pendaftaran beserta surat keterangan domisili (umum) surat keterangan sekolah (pelajar).
  • Bagi calon anggota perpustakaan dari kalangan umum surat keterangan harus ditandatangani oleh Wali Nagari /Lurah setempat dan bagi kalangan pelajar-mahasiswa ditandatangani oleh pihak sekolah.
  • Harap lampirkan fotokopi KTP/Kartu Pelajar/KK beserta Formulir pendaftaran dan surat keterangan domisili atau surat keterangan sekolah, antarkan ke Perpustakaan Umum Kab. Lima Puluh Kota, ke Bagian Layanan Sirkulasi lt. 1 untuk diverifikasi dan diproses
  • Proses pendaftaran dan penerbitan kartu anggota tidak dipungut biaya, kartu anggota berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pendaftaran dapat dilakukan secara manual di Dinas Perpustakaan dan Kearsip Kabupaten Lima Puluh Kota atau dapat dilakukan secara online melalui aplikasi inlisLite.

 

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT