Kasubag Umum dan Kepegawaian

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Tugas :

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan informasi publik dinas;
  3. pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyiapkan  bahan  penyusunan  dan  menelaah  peraturan  perundang- undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian;
  4. Melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah/urusan  administrasi umum, administrasi kepegawaian dan informasi publik dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang kepegawaian lingkupDinas;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  7. Mengonsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
  8. Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Mengusulkan kebutuhan, pengangkatan, penempatan dan pemindahan serta pemberhentianASNdi lingkungan dinas sesuai kewenangannya;
  10. Mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan ASN sesuai kewenangannya;
  11. Mengumpulkan, mengoreksi, dan pengolahan data kepegawaian;
  12. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan hokum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup Dinas;
  13. Merencanakan kebutuhan dan pengadaan barang inventaris/ perlengkapan dinas;
  14. Melaksanakan penyusunan/pengusulan kebutuhan perlengkapan  Dinas kepada pimpinan;
  15. Melaksanakan/mengusulkan administrasi penghapusan asset Dinas;
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  17. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT