Kasubag Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan

Kasubag Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan

Tugas :

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan program Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
  2. pelaksanaan koordinasi  kegiatan administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporan Dinas;
  3. pelaksanaan tugas perencanaan, penatausahaan keuangan dan pelaporan Dinas;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. Membantu Sekretarisdalam melaksanakan tugas dalam urusan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Menyusun   rencana   dan   program  kerja   Sub Bagian   Perencanaan, Keuangan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyiapkan  bahan  penyusunan  dan  menelaah  peraturan  perundang- undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
  4. Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan  Dinas  sesuai  dengan  ketentuan  yang berlaku;
  6. Melaksanakan koordinasi/konsultasi perencanaan dan pelaporan dinas dengan unitkerjalainyangterkait;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporankepada unit organisasi dilingkupDinas;
  8. Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan(SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang(SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
  9. Melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
  10. Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  11. Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  12. Memantau pelaksanaan/penggunaan anggaran belanja Dinas;
  13. Menyiapkan penyusunan dan penerapan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  14. Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
  15. Menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;
  17. Menyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
  18. Menyusun konsep pembuatan profil dinas;
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  20. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT