Kasi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK

Kasi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  2. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  3. Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  4. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
  6. Mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan pengadaan koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai jasa perpustakaan;
  7. Melakukan survey kebutuhan masyarakat akan buku perpustakaan;
  8. Melaksanakan seleksi bahan perpustakaan;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Melaksanakan pengelolaan data otomasi perpustakaan;
  11. Mengumpulkan dan mengintegrasikan data bahan pustaka ke pangkalan data;
  12. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan otomasi koleksi perpustakaan dan kepustakawanan;
  13. Mengupdate data pada pangkalan data dan website perpustakaan;
  14. Memelihara dan mengembangkan pangkalan data dan website perpustakaan;
  15. Melaksanakan alih media koleksi dan kegiatan kepustakawan;
  16. Mendistribusikan informasi tentang perpustakaan secara elektronik
  17. Mengembangkan web/multi media instansi, pemeliharaan aplikasi, pengelolaan database, pemeliharaan jaringan internal dan eksternal;
  18. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  19. Melaksanakan system pengendalian intern;
  20. Melaksanakan koordinasi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK dengan seksi lain di lingkungan dinas;
  21. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT