Kasi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka

Kasi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  2. Melaksanakan NSPK  program dan kegiatan Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  3. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi kebijakan teknis seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  4. Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  5. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
  7. Melaksanakan penerimaan, pengumpulan, penyimpanan dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam hasil terbitan daerah yang diterbitkan di dalam negeri maupun di luar negeri;
  8. Melaksanakan pengembangan koleksi minangkabausiana baik berupa buku maupun koleksi non buku;
  9. Mengumpulkan data dan bahan kegiatan pengaturan dan pemeliharaan bahan perpustakaan;
  10. Menyiapkan bahan kegiatan perawatan bahan perpustakaan;
  11. Melaksanakan jejaring bibliografi dan katalog induk secara nasional;
  12. Melayani pemustaka yang membutuhkan informasi tentang koleksi minangkabausiana dan naskah kuno;
  13. Menyiapkan administrasi dalam rangka pemindahan media rekam koleksi minangkabau;
  14. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
  15. Mengalihmediakan naskah kuno tentang minangkabau;
  16. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pelestarian bahan pustaka;
  17. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelestarian bahan pustaka;
  18. Mengumpulkan data dan bahan yang terkait dengan penataan dan penyimpanan naskah kuno;
  19. Melakukan kegiatan pemeliharaan, pengendalian dan pendayagunaan naskah kuno;
  20. Mengumpulkan data bahan pustaka yang rusak untuk dilakukan perawatan dan pelestarian;
  21. Menyiapkan bahan obat-obatan dan fumigasi untuk digunakan dalam perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
  22. Melaksanakan kegiatan reproduksi, alih naskah kuno untuk kepentingan pengguna naskah;
  23. Menyiapkan administrasi dalam rangka alih media koleksi perpustakaan
  24. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan deposit dan pelestarian bahan pustaka;
  25. Melaksanakan system pengendalian intern;
  26. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT