Tugas :
Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Promosi dan Layanan Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan daerah Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- Pelaksanaan NSPK seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- Pelaksanaan Pelayanan Administrasi, Fasilitasi seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
- Malaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Promosi dan Layanan Perpustakaan;
- Melaksanakan pengelolaan data promosi dan layanan perpustakaan;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha promosi dan layanan perpustakaan;
- Melaksanakan bimbingan dan pengawasan pemakaian koleksi perpustakaan keliling dan LTPU (layanan tetap perpustakaan umum;
- Menjaring informasi kebutuhan masyarakat pemakai jasa layanan perpustakaan umum dan ekstensi;
- Menyiapkan bahan promosi dan layanan perpustakaan;
- Melaksanakan kerjasama layanan antar perpustakaan;
- Melaksanakan pelayanan jasa perpustakaan umum dan ekstensi;
- Melaksanakan pengelolaan data penyimpanan berkas promosi dan layanan perpustakaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Promosi dan layanan perpustakaan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan pelaksanaan kegiatan promosi dan layanan perpustakaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan sosialisasi, publikasi dan promosi perpustakaan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan promosi dan layanan perpustakaan;
- Melaksanakan system pengendalian intern;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.