Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kedudukan :

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

Video Terbaru


Agenda



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana pendapat anda tentang layanan perpustakaan daerah?
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang Baik
Tidak Baik

LIHAT